topmetro.news, Medan – Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan warga atas dugaan persoalan penguasaan lahan oleh Pemerintah Kota Medan yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa kejelasan ganti rugi.
RDP berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Medan, Senin (4/5/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, didampingi anggota Komisi I, Edi Saputra, Turut hadir perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan.
Pengadu, Kirpal Singh mengaku lahannya di Jalan SD Inpres, Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, telah digunakan Pemko Medan sejak tahun 1975 untuk pembangunan gedung SD Inpres.
Menurut Kirpal Singh, saat itu orangtuanya didatangi pihak kelurahan untuk menyewakan lahan seluas sekitar 2.714 meter persegi kepada Pemko Medan selama 30 tahun.
“Setelah ada kesepakatan, lahan dibangun menjadi gedung sekolah dengan nilai sewa Rp22 ribu. Namun setelah masa kontrak habis, hingga sekarang tidak ada kejelasan dari Pemko Medan,” ujar Kirpal dalam RDP.
Ia mengaku telah berulang kali mendatangi Pemko Medan guna mempertanyakan status lahannya, namun belum memperoleh solusi. “Saya ingin Pemko Medan memberikan ganti rugi atas lahan itu. Saya memiliki alas hak berupa SK Camat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis mengaku prihatin atas persoalan yang dialami warga. Ia menilai permasalahan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar mendapat kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Medan Edi Saputra meminta Kirpal Singh melengkapi dokumen kepemilikan dan data pendukung lainnya agar proses tindak lanjut lebih mudah dilakukan.
“Silakan siapkan bahan pendukung dan alas hak kepemilikan. Masalah ini akan kita tindak lanjuti dan kembali kita RDP-kan dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten,” tukas Reza Pahlevi.
reporter | Thamrin Samosir

